15 Juli 2010

UU No. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 2

 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi       itu dibagi          atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah  
(2)  Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur    dan mengurus               sendiri urusan       pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.



(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi  urusan  Pemerintah,  dengan  tujuan        meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
     (4)      Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya.
 


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More